KERETA CEPAT
JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah sinyalemen bahwa proses
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek Kereta Api Cepat
Jakarta-Bandung dilakukan tergesa-gesa dan tidak sesuai aturan.
“Ada percepatan dari sisi rapat-rapat
pengambilan keputusan dalam setiap tahapan survei dan analisis,” kata
Siti. Menurutnya, biasanya AMDAL memakan waktu 52 hari. Kali ini, untuk
mengejar groundbreaking pada 21 Januari 2016, pihak Kementerian LHK menuntaskan AMDAL dalam waktu 41 hari.
Jarak tempuh
PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT
KCIC) berencana melakukan pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung
dengan panjang jalur 142,3 kilometer, dimulai dari stasiun Halim di
Jakarta hingga ke stasiun Tegalluar di Kabupaten Bandung.
Jalur stasiun pemberhentian
Trase jalan kereta cepat Jakarta-Bandung
ini akan melewati 9 kabupaten-kota yang terdiri dari Jakarta Timur (di
Provinsi DKI Jakarta), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Karawang, Kota Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota
Cimahi, Bandung, dan Kabupaten Bandung (di Provinsi Jawa Barat) dan akan
terdapat sebanyak 3 stasiun (Halim, Karawang, Walini) dan 1 Tegalluar
stasiun berikut Depo untuk pemeliharan gerbong dan lokomotif.
Jenis konstruksi jalur kereta api cepat
Jenis konstruksi jalur kereta cepat terdiri dari 3 (tiga) jenis:
- Konstruksi di atas permukaan tanah (At Grade) sepanjang 71,630 km.
- Konstruksi di atas jembatan (Elevated) sepanjang 53,540 km.
- Konstruksi terowongan (Tunnel) sepanjang 15,630 km.
Lahan yang akan digunakan
Lahan yang akan digunakan untuk
pembangunan kereta cepat adalah dengan memanfaatkan sisi kiri ataupun
sisi kanan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Jakarta-Cikampek, Tol
Cipularang, Tol Padaleunyi, lahan PTPN VIII, kawasan hutan produksi dan
lahan milik masyarakat.
Jadwal konstruksi dan operasional
Kegiatan konstruksi pembangunan jalan
kereta cepat direncanakan dimulai pada 2016 dan kegiatan operasional
direncanakan dimulai pada 2019.
Proses AMDAL kereta api cepat
Dalam instrumen AMDAL terdapat tiga strata penelitian, yaitu pada tingkat proyek yang dianalisisisi dampaknya atau disebut Environmental Impact Assessment (IEA).
Selain itu, terdapat penelitian tingkat
strategis, seperti pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral,
misalnya, yang disebut sebagai analisis tingkat strategis, atau secara
teori disebut strategic environmental assessment (SEA), atau dalam aturan kita disebut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Secara teori ada lagi kajian yang lebih
tinggi tingkatannya, yaitu analisis lingkungan yang memengaruhi sistem
penopang kehidupan (life support system) atau disebut life cycle assessment (LCA), seperti misalnya terganggunya rantai pangan, rantai energi, jasa ekosistem, rantai carbon, dan sebagainya,” kata Siti.
Kajian lingkungan yang telah dinilai oleh KLHK adalah AMDAL untuk proyek kereta api cepat, bukan keseluruhan program.
Usul untuk proyek ini sudah disampaikan
dalam bentu Kerangka Acuan AMDAL pada Oktober 2015 dan pada usul resmi
perihal Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan pada 4 November 2015.
Komentar
Posting Komentar